Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikelompokkan berdasarkan tingkat tanggung jawabnya pada bagian dek dan bagian mesin yang terdiri atas: a. tingkat manajemen; b. tingkat operasional; dan c. tingkat pendukung. (2) Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Nakhoda; b. Ahli Penangkapan Ikan (Fishing Master); dan c. Kepala Kamar Mesin. (3) Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Mualim I; b. Mualim II; c. Masinis II; d. Masinis III; e. Operator Radio; dan f. Perwira Quality Control. (4) Jabatan Awak Kapal Perikanan pada tingkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Serang (Senior Deckhand); b. Kelasi (Deckhand); c. Operator Mesin Pendingin; d. Juru Minyak; dan e. Juru Masak.
Your Correction