Correct Article 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan Pendidikan dan Pelatihan Ujian dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan
Current Text
Awak Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi Awak Kapal Perikanan yang bekerja pada:
a. Kapal Penangkap Ikan;
b. Kapal Pengangkut Ikan;
c. kapal pengolah ikan;
d. kapal latih perikanan;
e. kapal penelitian/eksplorasi perikanan; atau
f. kapal pendukung operasi Penangkapan Ikan dan/atau kapal pendukung operasi pembudidayaan ikan.
Your Correction
