Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan secara teknis dan pengawasan penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada GWPP dan Tugas Pembantuan Pusat bidang kelautan dan perikanan. (2) Pembinaan secara teknis dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction