Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2024

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan kepada daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa program: a. nilai tambah dan daya saing industri; b. kualitas lingkungan hidup; c. pengelolaan perikanan dan kelautan; dan d. dukungan manajemen. (2) Program nilai tambah dan daya saing industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan: a. pemasaran hasil kelautan dan perikanan; dan b. pengolahan dan bina mutu produk kelautan dan perikanan. (3) Program kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan perlindungan dan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati laut. (4) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan: a. pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan pengawakan kapal perikanan; b. pengelolaan pelabuhan perikanan; c. pengelolaan perizinan dan kenelayanan; d. pengelolaan sumber daya ikan; e. pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan; f. pemantauan, operasi armada, dan infrastruktur pengawasan; g. penataan dan pemanfaatan jasa kelautan; dan h. perencanaan ruang laut. (5) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang ditugaskan kepada daerah provinsi meliputi kegiatan: a. pengelolaan perencanaan, keuangan, dan barang milik negara; b. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut; c. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap; d. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya; e. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; dan f. dukungan manajemen internal lingkup Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Your Correction