Correct Article 3
PERMEN Nomor 38 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DAN TUGAS PEMBANTUAN KEPADA DAERAH PROVINSI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2024
Current Text
(1) Dekonsentrasi Kepada GWPP bidang kelautan dan perikanan berupa program pengelolaan perikanan dan kelautan.
(2) Program pengelolaan perikanan dan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan.
Your Correction
