Correct Article 17
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Manual Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan dokumen penjelasan mengenai Indikator Kinerja yang diperlukan untuk melakukan pengukuran Kinerja.
(2) Manual Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama Indikator Kinerja;
b. definisi;
c. formula perhitungan;
d. satuan;
e. tingkat validitas;
f. sumber data;
g. pola perhitungan;
h. polarisasi; dan
i. periode pelaporan.
(3) Bentuk dan format Manual Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
