Correct Article 15
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Mekanisme penyusunan Perjanjian Kinerja level I melalui:
a. dialog Kinerja organisasi antara pimpinan level I dengan Menteri c.q. Sekretaris Jenderal dengan mengacu pada matriks cascading Kinerja level 0 ke level I;
b. dalam proses dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga dilakukan review Perencanaan Kinerja;
c. dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan dokumen Perjanjian Kinerja; dan
d. dokumen Perjanjian Kinerja ditandatangani oleh Menteri dan pimpinan level I yang bersangkutan.
(2) Mekanisme penyusunan Perjanjian Kinerja level II dan level III melalui:
a. dialog Kinerja organisasi antara pimpinan level I dengan pimpinan level II dan level III dengan mengacu pada matriks cascading Kinerja level I ke level II dan level III;
b. dalam proses dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a juga dilakukan review Perencanaan Kinerja;
c. dialog Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a menghasilkan dokumen Perjanjian Kinerja; dan
d. dokumen Perjanjian Kinerja ditandatangani oleh:
1. pimpinan level I dan pimpinan level II; atau
2. pimpinan level II dan level III.
(3) Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dipublikasikan pada laman Kementerian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak Perjanjian Kinerja ditandatangani.
(4) Bentuk dan format Matriks cascading Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a dan dokumen Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
