Correct Article 14
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memuat:
a. Sasaran;
b. Indikator Kinerja; dan
c. Target Kinerja, yang menjadi tanggung jawab pimpinan level organisasi yang bersangkutan.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun pada level 0 sampai dengan level III.
(3) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak dokumen pelaksanaan anggaran diterima.
(4) Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penandatanganan.
(5) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan mempertimbangkan:
a. ketentuan penyusunan peta strategi, Sasaran, Indikator Kinerja, Target Kinerja, dan inisiatif strategis;
b. Target Kinerja tahun berjalan pada dokumen Renstra dan Rencana Kerja; dan
c. hasil evaluasi Kinerja tahun sebelumnya.
(6) Perubahan Perjanjian Kinerja dapat dilakukan dalam hal terjadi:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran; dan/atau
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran.
Your Correction
