Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) terdiri atas: a. Indikator Kinerja Sasaran strategis; b. Indikator Kinerja program; dan c. Indikator Kinerja kegiatan. (2) Indikator Kinerja Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran strategis Kementerian. (3) Indikator Kinerja program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian hasil (outcome) dari suatu program. (4) Indikator Kinerja kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian keluaran (output) dari suatu kegiatan.
Your Correction