Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran untuk mengelola Kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sasaran strategis; b. Sasaran program; dan c. Sasaran kegiatan. (2) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa program. (3) Sasaran program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran strategis Kementerian. (4) Sasaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) kegiatan. (5) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan ketentuan: a. menggambarkan kondisi ideal dan realistis yang ingin dicapai; b. berupa pernyataan yang singkat dan jelas sehingga mudah dipahami; c. merupakan Sasaran yang bersifat penting dan memperoleh prioritas tinggi; d. dituliskan dalam bentuk pernyataan kondisional dan bersifat kualitatif bukan kuantitatif; e. dalam hal Sasaran tidak memiliki acuan/mandat dari level atasnya, maka level yang bersangkutan dapat membuat Sasaran sendiri; dan f. merupakan outcome atau output penting, bukan kegiatan atau proses. (6) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam suatu Indikator Kinerja.
Your Correction