Correct Article 28
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Evaluasi rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dilakukan setiap triwulan:
a. level I oleh:
1. Kepala Biro Perencanaan untuk Sekretariat Jenderal; dan
2. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/Badan, dalam jangka waktu paling lama minggu ketiga terhitung sejak triwulan berakhir;
b. level II oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon I, dalam jangka waktu paling lama minggu kedua terhitung sejak triwulan berakhir; dan
c. level III oleh pimpinan Unit Organisasi Eselon II, dalam jangka waktu paling lama minggu kedua terhitung sejak triwulan berakhir.
(2) Hasil evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan evaluasi rencana aksi.
(3) Laporan evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. Sasaran;
b. Indikator Kinerja;
c. unit penanggung jawab;
d. kegiatan pendukung;
e. alokasi anggaran;
f. realisasi anggaran;
g. target kegiatan;
h. satuan target kegiatan;
i. target kegiatan per bulan;
j. realisasi kegiatan per bulan;
k. tindak lanjut;
l. permasalahan; dan
m. rekomendasi.
(4) Bentuk dan format laporan evaluasi rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
