Correct Article 26
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b untuk level 0 disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi paling lambat minggu ke 3 (tiga) bulan Februari.
(2) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah paling lambat minggu ke 1 (satu) bulan Februari.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri c.q. Sekretaris Jenderal berupa catatan hasil reviu sebagai bahan penyempurnaan laporan Kinerja.
(4) Hasil penyempurnaan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri dan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(5) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah pada aplikasi yang telah ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi disertai dengan dokumen pendukung lainnya.
Your Correction
