Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b untuk level II dan level III disampaikan kepada atasan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu terhitung sejak tahun berakhir. (2) Berdasarkan laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atasan menugaskan: a. Kepala Biro Perencanaan untuk melakukan reviu lingkup Sekretariat Jenderal; dan b. Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan untuk melakukan reviu lingkup Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu terhitung sejak diterima laporan Kinerja. (3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pimpinan level II dan level III berupa kertas kerja hasil reviu sebagai bahan penyempurnaan laporan Kinerja. (4) Hasil penyempurnaan laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh pimpinan level II dan level III dan disampaikan kepada atasan langsung. (5) Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diunggah pada aplikasi yang telah ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bersamaan dengan dokumen pendukung lainnya.
Your Correction