Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan Kinerja interim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi dan disampaikan kepada: a. Menteri untuk level I dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) minggu terhitung sejak triwulan berakhir; dan b. atasan langsung untuk level II dan level III dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) minggu terhitung sejak triwulan berakhir.
Your Correction