Correct Article 20
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
Pengukuran Kinerja untuk Indikator Kinerja mandatory dilakukan oleh penanggung jawab Indikator Kinerja dan disampaikan kepada pimpinan unit organisasi penerima mandatory melalui naskah dinas paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan periode pelaporan Indikator Kinerja.
Your Correction
