Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengukuran Kinerja berpedoman pada Manual Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membandingkan antara realisasi Kinerja dengan Target Kinerja secara berjenjang mulai dari level III sampai ke level 0. (3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setiap triwulan dengan memasukkan data realisasi Indikator Kinerja dan dokumen pendukungnya pada sistem aplikasi Pengelolaan Kinerja. (4) Berdasarkan data Kinerja dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan verifikasi oleh: a. Sekretaris Jenderal untuk data capaian Kinerja level I; dan b. Pimpinan level I untuk data capaian Kinerja level II dan level III. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu paling lama tanggal 19 terhitung sejak triwulan berakhir. (6) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menghasilkan kertas kerja hasil verifikasi yang menyatakan: a. capaian Kinerja valid; atau b. capaian Kinerja tidak valid. (7) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan capaian Kinerja valid sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a: a. Sekretaris Jenderal MENETAPKAN nilai Kinerja organisasi untuk capaian Kinerja level I; dan b. pimpinan organisasi level I MENETAPKAN nilai Kinerja organisasi untuk capaian Kinerja level II dan level III. (8) Dalam hal hasil verifikasi menyatakan capaian Kinerja tidak valid sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dilakukan: a. pengurangan 1% (satu persen) nilai Kinerja organisasi per Indikator Kinerja, jika data dukung tidak sesuai dengan capaian Kinerja; atau b. perubahan data realisasi Indikator Kinerja menjadi 0 (nol) per Indikator Kinerja, jika tidak ada data dukung.
Your Correction