Correct Article 3
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a disusun dengan tahapan:
a. menentukan hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam Penjenjangan Kinerja;
b. menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor);
c. menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional;
d. merumuskan Indikator Kinerja; dan
e. menerjemahkan pohon Kinerja ke komponen perencanaan dan Kinerja jabatan.
(2) Tahapan Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
