Correct Article 2
PERMEN Nomor 35 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KINERJA ORGANISASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pengelolaan Kinerja organisasi di Kementerian dilakukan untuk menyelaraskan tujuan dan Sasaran setiap level organisasi ke dalam dokumen Kinerja organisasi.
(2) Level organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. level 0 untuk Kementerian;
b. level I untuk Unit Organisasi Eselon I;
c. level II untuk Unit Organisasi Eselon II dan UPT yang bertanggung jawab kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon I; dan
d. level III untuk UPT yang bertanggung jawab kepada pimpinan Unit Organisasi Eselon II.
(3) Pengelolaan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penjenjangan Kinerja
b. perencanaan Kinerja;
c. pengukuran Kinerja;
d. pelaporan Kinerja; dan
e. evaluasi Kinerja.
Your Correction
