Correct Article 9
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Current Text
(1) Dalam hal anggota Komnas KAJISKAN:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. sakit jasmani dan/atau rohani secara permanen; atau
d. terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) tahun, penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN dapat dilakukan sebelum masa tugas anggota Komnas KAJISKAN berakhir.
(2) Penggantian dan/atau perubahan anggota Komnas KAJISKAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan perikanan tangkap kepada Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan saran ketua Komnas KAJISKAN.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
