Correct Article I
PERMEN Nomor 34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KOMISI NASIONAL PENGKAJIAN SUMBER DAYA IKAN
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 629) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
