Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) berlaku untuk 1 (satu) kali Pengeluaran dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan oleh Kepala Badan kepada lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan melalui SINSW. (3) Dalam hal sistem elektronik terintegrasi belum tersedia atau mengalami kendala, penyampaian SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara non elektronik.
Your Correction