Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pengeluaran ke negara tujuan yang mempersyaratkan penggunaan aplikasi tertentu, Permohonan untuk mendapatkan SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) selain menggunakan aplikasi pada laman Kementerian juga menggunakan aplikasi sesuai negara tujuan yang mempersyaratkan.
Your Correction