Correct Article 5
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, penyampaian Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan penerbitan SMKHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (8) dapat dilakukan secara non elektronik.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketiadaan akses jaringan internet; atau
b. keadaan kahar lainnya yang tidak memungkinkan penyampaian Permohonan secara elektronik.
Your Correction
