Correct Article 4
PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Current Text
(1) Pemohon untuk mendapatkan SMKHP mengajukan Permohonan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui aplikasi pada laman resmi Kementerian.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menginput data berupa:
a. nama dan alamat pengirim;
b. nama dan alamat penerima;
c. nama dan alamat unit usaha;
d. nomor pokok wajib pajak Pemohon atau perusahaan;
e. nama komoditas/produk;
f. jenis komoditas;
g. bentuk dan jumlah kemasan;
h. tanggal pengiriman;
i. jenis alat angkut;
j. identitas alat angkut;
k. negara tujuan;
l. pelabuhan asal;
m. pelabuhan muat ekspor;
n. pelabuhan bongkar;
o. nomor Sertifikat CBIB, Sertifikat CPIB, Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP, atau SKP kecuali untuk barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran; dan
p. nomor registrasi ke negara mitra untuk Pengeluaran ke negara tujuan tertentu kecuali untuk barang diplomatik, sampel perdagangan, sampel penelitian, atau sampel pameran.
(3) Selain menginput data sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemohon menggunggah bukti dokumen berupa:
a. packing list;
b. invoice; dan
c. surat pernyataan yang memuat:
1. Hasil Perikanan yang dilakukan Pengeluaran bukan jenis yang dilarang dan/atau dilindungi;
dan
2. jenis dan jumlah Hasil Perikanan yang dilakukan Pengeluaran sesuai dengan data yang tercantum pada SMKHP, dengan format yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. surat keterangan, surat undangan, atau bukti permintaan untuk barang kiriman yaitu:
1. surat keterangan untuk barang diplomatik dari kedutaan, instansi pengirim, atau instansi penerima;
2. surat undangan pameran untuk barang pameran;
3. bukti permintaan sampel dari pembeli untuk sampel perdagangan; dan
4. surat keterangan penelitian untuk barang penelitian.
(4) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan evaluasi administrasi terhadap kelengkapan dan/atau keabsahan data dan dokumen Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Dalam hal hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah maka Permohonan dikembalikan.
(6) Apabila hasil evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi maka Kepala Badan melakukan evaluasi teknis.
(7) Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi pemeriksaan terhadap hasil Surveilans dan/atau hasil Pengambilan Contoh dan Pengujian Contoh.
(8) Apabila hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terpenuhi maka Kepala Badan menerbitkan SMKHP secara elektronik melalui laman resmi Kementerian.
(9) Dalam hal hasil evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak terpenuhi maka Kepala Badan menyampaikan penolakan penerbitan SMKHP secara elektronik melalui laman resmi Kementerian.
(10) Kepala Badan dalam melakukan evaluasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala UPT Badan.
(11) Setiap penerbitan SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikenai pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Pungutan penerimaan negara bukan pajak sebagaimana pada ayat (10) wajib dibayarkan oleh pelaku usaha sebelum SMKHP diterbitkan.
(13) SMKHP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dengan format tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
