Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hasil Perikanan adalah ikan yang ditangani, diolah, dan/atau dijadikan produk akhir yang berupa ikan hidup, ikan segar, Ikan beku, dan olahan lainnya. 2. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Hasil Perikanan dari Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Cara Pembenihan Ikan yang Baik yang selanjutnya disingkat CPIB adalah pedoman dan tata cara mengembangbiakkan ikan dengan cara melakukan manajemen induk, pemijahan, penetasan telur, dan pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, melalui penerapan teknologi yang memenuhi kriteria dan persyaratan teknis, manajemen, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan. 4. Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut CBIB adalah penerapan cara memelihara dan/atau membesarkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol sehingga memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan dari pembudidayaan dengan memperhatikan sanitasi, pakan, dan obat ikan. 5. Sertifikat Cara Pembenihan Ikan Yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat CPIB adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pembenihan ikan yang telah menerapkan Cara Pembenihan Ikan yang Baik. 6. Sertifikat Cara Pembesaran Ikan yang Baik yang selanjutnya disebut Sertifikat CBIB adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pembesaran ikan yang telah menerapkan Cara Budi Daya Ikan yang Baik. 7. Sertifikat Kelayakan Pengolahan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik dan memenuhi persyaratan prosedur operasi standar sanitasi. 8. Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis and Critical Control Point, yang selanjutnya disebut Sertifikat Penerapan PMMT/HACCP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha industri pengolahan ikan yang telah memenuhi dan menerapkan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada setiap Unit Pengolahan Ikan. 9. Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat SMKHP adalah sertifikat untuk Pengeluaran dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA yang menyatakan bahwa Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya telah memenuhi persyaratan mutu dan keamanan hasil perikanan. 10. Pengawasan Mutu adalah kegiatan untuk melihat konsistensi terhadap penerapan standar dalam rangka memberikan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan melalui surveilans. 11. Surveilans adalah kegiatan penilaian kesesuaian yang dilakukan secara sistematis dan berulang sebagai dasar untuk memelihara validitas pernyataan kesesuaian. 12. Pengambilan Contoh adalah proses pemilihan dan pengambilan kemasan atau unit contoh dari suatu lot, produksi, atau populasi. 13. Pengujian Contoh adalah suatu kegiatan teknis yang dilakukan di laboratorium yang menggunakan dan metode atau parameter tertentu sesuai dengan persyaratan dan standar terhadap contoh yang diuji. 14. Permohonan pemeriksaan pemenuhan persyaratan mutu yang selanjutnya disebut Permohonan adalah pelaporan dan penyerahan dokumen persyaratan mutu dan/atau keamanan Hasil Perikanan yang akan dikeluarkan dari wilayah Negara Republik INDONESIA. 15. Pemilik Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Hasil Perikanan dan/atau yang bertanggung jawab atas pengeluaran. 16. Pemohon adalah Pemilik atau kuasanya yang mengajukan Permohonan. 17. Sistem INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau Impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antarsistem internal secara otomatis. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 19. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. 20. Badan adalah badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan Pengawasan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 21. Kepala Badan adalah kepala badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengendalian dan Pengawasan Mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. 22. Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disebut UPT Badan adalah Unit Pelaksana Teknis Pengendalian dan Pengawasan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Your Correction