Correct Article 47
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan hasil kinerja, laporan penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan, serta laporan rekapitulasi penerbitan, pembekuan, penolakan, dan pencabutan oleh LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku secara mutatis mutandis terhadap LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45.
Your Correction
