Correct Article 45
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
(1) Terhadap LSPro yang telah ditetapkan oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dapat menerbitkan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Your Correction
