Correct Article 42
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
(1) Pengawasan pemberlakuan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Your Correction
