Correct Article 41
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng secara wajib, Direktur Jenderal melakukan pembinaan kepada:
a. LSPro dalam hal kesesuaian penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI; dan
b. Pelaku Usaha dalam hal penerapan SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan SNI Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng.
(2) Pembinaan terhadap LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemberlakuan SNI secara wajib;
b. bimbingan teknis dan pendampingan pemberlakuan SNI secara wajib;
c. konsultasi dan fasilitasi dalam mendukung pemberlakuan SNI secara wajib; dan
d. pemantauan terhadap proses penerbitan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI.
(3) Pembinaan terhadap Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberlakuan SNI secara wajib;
b. bimbingan teknis dan pendampingan penerapan SNI secara wajib;
c. konsultasi dan fasilitasi dalam mendukung penerapan SNI secara wajib; dan
d. pemantauan mutu dan keamanan produk Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng yang beredar.
(4) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat menugasi pejabat fungsional pembina mutu hasil kelautan dan perikanan.
(5) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dapat berkoordinasi
dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
(6) Hasil pembinaan kepada LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan terkait pengembangan standardisasi produk kelautan dan perikanan.
(7) Hasil pembinaan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada LSPro sebagai bahan untuk melakukan tindakan surveilan tidak terjadwal.
Your Correction
