Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat menerbitkan Sertifikat Kesesuaian setelah mendapatkan Akreditasi dari KAN. (2) Untuk mendapatkan Akreditasi dari KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri dengan melampirkan dokumen yang memuat: a. uraian tugas dan fungsi di bidang Sertifikasi dan/atau pengujian produk perikanan bagi instansi pemerintah; b. legalitas usaha bagi LSPro yang berasal dari swasta; dan c. keterangan kepemilikan fasilitas laboratorium untuk pengujian parameter sesuai ruang lingkup SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng. (3) Berdasarkan permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melakukan pemeriksaan kebenaran, keabsahan, dan pemenuhan persyaratan dokumen yang disampaikan oleh LSPro yang hasilnya berupa: a. penerbitan rekomendasi; atau b. penolakan rekomendasi. (4) Dalam melakukan pemeriksaan kebenaran dan keabsahan terhadap dokumen yang disampaikan oleh LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menugaskan Direktur Jenderal. (5) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LSPro dapat mengajukan Akreditasi kepada KAN. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan berupa penolakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LSPro tidak dapat mengajukan permohonan Akreditasi kepada KAN.
Your Correction