Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila hasil pengujian ulang contoh produk pada arsip contoh yang disimpan di Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dinyatakan: a. sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa Sertifikat Kesesuaian dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha; atau b. tidak sesuai, LSPro menyampaikan laporan hasil uji ulang kepada Pelaku Usaha untuk dilakukan tindakan perbaikan terhadap parameter yang tidak memenuhi persyaratan SNI. (2) Pelaku usaha melakukan perbaikan ketidaksesuaian/ penyimpangan terhadap contoh produk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah surat penyampaian laporan pengujian contoh produk diterima. (3) Hasil tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. sesuai dengan persyaratan SNI dan tidak melewati batas waktu perbaikan, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa Sertifikat Kesesuaian dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha; atau b. tidak sesuai dengan persyaratan SNI dan/atau melewati batas waktu perbaikan, LSPro membekukan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI. (4) Pembekuan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu tindakan perbaikan telah habis dan tidak dilakukan tindakan perbaikan. (5) Dalam hal jangka waktu pembekuan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah berakhir dan tidak dilakukan tindakan perbaikan, LSPro mencabut Sertifikat Kesesuian dan SPPT SNI.
Your Correction