Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Apabila hasil pengujian ulang contoh produk pada arsip contoh di LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dinyatakan: a. sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa Sertifikat Kesesuaian dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha; atau b. tidak sesuai, dilakukan pengujian ulang produk terhadap arsip contoh yang disimpan di Pelaku Usaha.
Your Correction