Correct Article 29
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
(1) Audit proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
a. tahapan kritis proses produksi mulai dari Bahan Baku sampai produk akhir; dan
b. kelengkapan serta fungsi peralatan produksi.
(2) Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan metode Audit yang merupakan kombinasi dari Audit dokumen dan rekaman, wawancara, observasi, demonstrasi, atau metode Audit lainnya.
(3) Pengujian contoh produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf b dilakukan dengan pengambilan contoh produk untuk dilakukan pengujian pada Laboratorium Penguji milik LSPro atau yang bekerja sama dengan LSPro yang memenuhi persyaratan:
a. parameter uji SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng tersebut telah terakreditasi oleh KAN; atau
b. parameter uji SNI Tuna dalam Kemasan Kaleng dan/atau Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng tersebut belum terakreditasi oleh KAN maka terhadap Laboratorium Penguji tersebut harus dievaluasi oleh LSPro terkait parameter uji yang belum terakreditasi.
(4) Hasil Audit proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau pengujian contoh produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan:
a. sesuai, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa Sertifikat Kesesuaian dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha; atau
b. tidak sesuai, Pelaku Usaha melakukan tindakan perbaikan terhadap ketidaksesuaian/penyimpangan baik terhadap proses produksi atau contoh produk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah surat penyampaian laporan hasil Audit proses produksi atau pengujian contoh produk diterima.
(5) LSPro melakukan verifikasi terhadap tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b.
(6) Hasil tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa:
a. sesuai dengan persyaratan SNI dan tidak melewati batas waktu perbaikan, LSPro MENETAPKAN keputusan hasil surveilan bahwa Sertifikat Kesesuaian dipertahankan dan disampaikan kepada Pelaku Usaha; atau
b. tidak sesuai dengan persyaratan SNI dan/atau melewati batas waktu perbaikan, LSPro membekukan Sertifikat Kesesuaian dan SPPT SNI.
(7) Dalam hal terjadi force majeure yang dinyatakan oleh pihak yang berwenang sehingga pelaksanaan kegiatan Audit proses produksi atau pengujian contoh produk tidak dapat dilakukan maka:
a. Audit proses produksi dilakukan dengan Audit dokumen/rekaman dan/atau melalui Audit jarak jauh (remote Audit) dengan menggunakan media yang disepakati untuk mendapatkan bukti objektif; dan
b. pengujian contoh produk dilakukan terhadap produk yang dikirim dari lokasi.
Your Correction
