Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sertifikat Kesesuaian yang telah diterbitkan dilakukan pemeliharaan kesesuaiannya melalui surveilan oleh LSPro. (2) Surveilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Surveilan pertama dilakukan melalui: a. Audit proses produksi di UPI yang sedang melakukan produksi terhadap produk yang diajukan; dan b. pengujian contoh produk di Laboratorium Penguji.
Your Correction