Correct Article 26
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
(1) Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dapat dilakukan perubahan dalam hal terdapat perubahan identitas Pelaku Usaha.
(2) Dalam hal dilakukan perubahan Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku usaha mengajukan dokumen permohonan perubahan Sertifikat Kesesuaian kepada LSPro dengan melampirkan bukti dukung.
(3) LSPro melakukan pemeriksaan terhadap dokumen permohonan perubahan Sertifikat Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang hasilnya:
a. sesuai; atau
b. tidak sesuai.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LSPro menerbitkan Sertifikat Kesesuaian perubahan.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LSPro menerbitkan surat penolakan yang disertai alasan penolakan.
(6) Jangka waktu penerbitan Sertifikat Kesesuaian perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
Your Correction
