Correct Article 22
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
(1) Berdasarkan tinjauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), LSPro MENETAPKAN keputusan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
(2) Dalam hal keputusan Sertifikasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, LSPro menerbitkan Sertifikat Kesesuaian.
(3) Dalam hal keputusan Sertifikasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, LSPro
menerbitkan surat penolakan yang disertai alasan penolakan.
(4) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan kembali permohonan sesuai tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Your Correction
