Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LSPro melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terhadap kebenaran, keabsahan, dan pemenuhan persyaratan permohonan Sertifikasi setelah dilakukan penandatanganan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro menerbitkan laporan hasil evaluasi. (3) Berdasarkan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LSPro melakukan tinjauan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e.
Your Correction