Correct Article 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB
Current Text
Dokumen proses produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c memuat informasi:
a. pemasok, prosedur evaluasi pemasok, dan prosedur inspeksi Bahan Baku, Bahan Tambahan Pangan, dan Bahan Penolong;
b. proses pembuatan produk;
c. prosedur dan rekaman pengendalian mutu;
d. pengemasan produk dan pengelolaan produk di gudang akhir produk sebelum dikirimkan dan/atau diedarkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan
e. lokasi gudang penyimpanan produk di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
