Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TUNA DALAM KEMASAN KALENG DAN STANDAR NASIONAL INDONESIA SARDEN DAN MAKEREL DALAM KEMASAN KALENG SECARA WAJIB

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaku Usaha untuk memiliki Sertifikat Kesesuaian harus mengajukan permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a secara tertulis kepada LSPro yang paling sedikit memuat: a. identitas Pelaku Usaha; b. maksud dan tujuan; c. jenis produk; dan d. nomor dan judul SNI. (2) Permohonan Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan: a. dokumen perizinan berusaha; b. dokumen produk; c. dokumen proses produksi; d. bukti kepemilikan merek dan perjanjian subkontrak pelaksanaan produksi dengan pihak lain untuk Pelaku Usaha yang bertindak sebagai pemilik merek yang mensubkontrakkan proses produksinya kepada pihak lain; e. bukti perjanjian yang mengikat secara hukum untuk melakukan pembuatan produk untuk pihak lain bagi Pelaku Usaha yang melakukan pembuatan produk dengan merek yang dimiliki oleh pihak lain; f. pernyataan dari Pelaku Usaha bertanggung jawab penuh atas pemenuhan persyaratan SNI dan pemenuhan persyaratan proses Sertifikasi dan bersedia memberikan akses terhadap lokasi dan/atau informasi yang diperlukan oleh LSPro dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi. g. sertifikat kelayakan pengolahan dan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/ hazard analysis and critical control points bagi produk yang diproduksi dalam negeri; h. sertifikat kelayakan pengolahan bagi unit pengolah ikan di dalam negeri yang digunakan untuk menyimpan produk yang berasal dari luar negeri; i. sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control points atau sertifikat sistem SNI ISO 22000 bagi produk yang berasal dari luar negeri; j. persetujuan impor bagi produk dari luar negeri; k. nilai F0; l. sertifikat analisis/Certificate of Analysis atau hasil uji; dan m. surat pernyataan kesediaan mematuhi kewajiban penggunaan Tanda SNI sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction