Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan PRA pada perikanan budi daya bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction