Correct Article 19
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan PRA kepada pembudi daya ikan, importir, distributor, dan toko Obat Ikan.
(2) Pembinaan PRA kepada pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Dinas.
(3) Pembinaan PRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam PRA;
b. pendampingan teknis pelaksanaan PRA; dan/atau
c. penumbuhan kesadaran pentingnya PRA.
Your Correction
