Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sistem informasi PRA dikelola oleh Direktur Jenderal. (2) Sistem informasi PRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. data dan informasi hasil pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba; dan b. hasil Surveilans Resistensi Antimikroba.
Your Correction