Correct Article 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
(1) Sistem informasi PRA dikelola oleh Direktur Jenderal.
(2) Sistem informasi PRA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. data dan informasi hasil pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba; dan
b. hasil Surveilans Resistensi Antimikroba.
Your Correction
