Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitigasi risiko Resistensi antimikroba dilakukan melalui analisis risiko Resistensi Antimikroba. (2) Analisis risiko Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Analisis risiko Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. identifikasi risiko; b. penilaian risiko; c. manajemen risiko; dan d. komunikasi risiko. (4) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui identifikasi penggunaan Obat Ikan dan kejadian Penyakit Ikan. (5) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui: a. penilaian pemasukan; b. penilaian paparan; c. penilaian konsekuensi; dan d. estimasi risiko. (6) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko dari Resistensi Antimikroba. (7) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan untuk mengkomunikasikan hasil identifikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan manajemen risiko Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction