Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan pengujian konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction