Correct Article 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
(1) Pengujian konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap isolat mikroba yang menunjukkan hasil resisten terhadap Antimikroba tertentu.
(2) Pengujian konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di laboratorium acuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Interpretasi hasil uji konfirmasi dilaksanakan berdasarkan ketentuan Internasional.
Your Correction
