Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan di laboratorium pengujian. (2) Pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan makroskopis; b. pemeriksaan mikroskopis; c. identifikasi isolat mikroba; dan d. uji kepekaan Antimikroba. (3) Pemeriksaan makroskopis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui bentuk koloni mikroba yang tumbuh pada media agar. (4) Pemeriksaan mikroskopis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengamati sifat dan bentuk sel mikroba. (5) Identifikasi isolat bakteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan keberadaan target mikroba pada sampel uji. (6) Pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan secara bertahap. (7) Dalam hal hasil identifikasi isolat mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dinyatakan positif, maka dilakukan uji kepekaan Antimikroba. (8) Interpretasi hasil uji kepekaan Antimikroba pada uji penapisan/screening dilaksanakan berdasarkan ketentuan internasional.
Your Correction