Correct Article 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
(1) Pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dilakukan di laboratorium pengujian.
(2) Pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan makroskopis;
b. pemeriksaan mikroskopis;
c. identifikasi isolat mikroba; dan
d. uji kepekaan Antimikroba.
(3) Pemeriksaan makroskopis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk mengetahui bentuk koloni mikroba yang tumbuh pada media agar.
(4) Pemeriksaan mikroskopis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengamati sifat dan bentuk sel mikroba.
(5) Identifikasi isolat bakteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan untuk memastikan keberadaan target mikroba pada sampel uji.
(6) Pengujian penapisan/screening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan secara bertahap.
(7) Dalam hal hasil identifikasi isolat mikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dinyatakan positif, maka dilakukan uji kepekaan Antimikroba.
(8) Interpretasi hasil uji kepekaan Antimikroba pada uji penapisan/screening dilaksanakan berdasarkan ketentuan internasional.
Your Correction
