Correct Article 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
(1) Pengujian sampel Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan di laboratorium acuan dan laboratorium pengujian.
(2) Pengujian sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian:
a. penapisan/screening; dan/atau
b. konfirmasi.
(3) Laboratorium acuan dan laboratorium pengujian Surveilans Resistensi Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ruang lingkup pengujian.
Your Correction
