Correct Article 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
Pelaksanaan Surveilans Resistensi Antimikroba sebagimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. pengambilan sampel;
b. penanganan sampel; dan
c. pengujian sampel.
Your Correction
