Correct Article 5
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya
Current Text
(1) Pelaksanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan kunjungan lapangan.
(2) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai peredaran dan Penggunaan Antimikroba.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemantauan peredaran dan Penggunaan Antimikroba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
