Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengendalian Resistensi Antimikroba pada Perikanan Budi Daya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan PRA pada perikanan budi daya. (2) Dalam melakukan PRA pada perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kewenangan kepada Direktur Jenderal. (3) PRA pada perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal dibantu oleh tim PRA. (4) Tim PRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur yang berasal dari unit kerja pimpinan tinggi pratama di lingkungan direktorat jenderal yang membidangi pengelolaan perikanan budi daya. (5) Dalam pelaksanaan PRA, tim PRA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan pakar dan/atau ahli. BAB II PEMANTAUAN PEREDARAAN DAN PENGGUNAAN ANTIMIKROBA
Your Correction